
Kuasa Hukum PT Sriwijaya Air Yusril Ihza Mahendra mengatakan kasus dugaan korupsi di PT Asabri yang kini tengah diusut Kejaksaan Agung tidak ada hubungannya dengan PT Sriwijaya Air. Penegasan itu disampaikan Yusril menanggapi diperiksanya tiga orang Komisaris dan mantan Komisaris Sriwijaya Air berinisial CL, FL dan HL sebagai saksi kasus Asabri di Kejaksaan Agung pada pekan ini. Yusril menjelaskan bahwa suami Nyonya ARD adalah Perwira Tinggi TNI Angkatan Darat berpangkat Mayjen yang pernah menjabat Pangdam Udayana dan kemudian Asisten Operasi Kasum TNI.
Setelah purnabakti, Mayjen TNI (Purn) ARD menjadi Dirut PT Asabri antara tahun 2011 2016. Mayjen TNI (Purn) ARD kini menjadi salah seorang tersangka dugaan korupsi di PT Asabri. "Namun peminjaman uang kepada Nyonya ARD terjadi antara tahun 2000 2006 ketika suaminya masih menjadi Asop Kasum TNI, belum menjabat sebagai Dirut PT Asabri. Peminjaman itu dilakukan karena pertemanan di antara mereka," ujarnya.
Dengan demikian, kata Yusril, peminjaman uang oleh CL, FL dan HL kepada Nyonya ARD dinilainya bukan saja masalah pribadi. Hal tersebut juga menegaskan tidak adanya hubungan antara PT Asabri dengan PT Sriwijaya Air. Lebih lanjut, Yusril berharap pemeriksaan terhadap ketiga petinggi PT Sriwijaya Air itu tidak berdampak pada kegiatan bisnis penerbangan dan pelayanan publik PT Sriwijaya Air.
"Di masa pandemi, semua perusahaan penerbangan berada dalam situasi yang sulit dan prihatin. Apalagi belum lama ini salah satu pesawat Sriwijaya Air jatuh di Teluk Jakarta, keprihatinan kami makin bertambah," pungkas Yusril.